PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN: KORBAN KORUPSI BANSOS MENGGUGAT JULIARI P BATUBARA

675

Pada hari ini, 20 Juni 2021, delapan belas korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembilan bahan pokok (sembako) dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Betapa tidak, di tengah kemerosotan ekonomi yang mereka alami akibat pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari. Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut.

Penggabungan gugatan ganti kerugian (Pasal 98 KUHAP) ini sebenarnya bukan hal baru. Jauh sebelum permohonan ini diajukan, setidaknya sudah ada sebelas upaya hukum serupa dari korban kejahatan yang dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, sayangnya, dalam konteks tindak pidana korupsi, langkah ini nyaris belum pernah diakomodir dalam persidangan. Padahal, serangkaian kesepakatan internasional serta peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak ganti kerugian dari korban korupsi. Misalnya, Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi yang menegaskan bahwa negara wajib untuk menjamin adanya hak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan atas kerugian untuk memperoleh kompensasi. Turunan kesepakatan itu telah pula dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam hal ini para penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami tatkala proses pembagian paket bansos selama masa pandemi, diantaranya: 1) kuantitas tidak sesuai ketentuan; 2) kualitas sembako buruk. Benar saja kondisinya seperti itu, sebab, merujuk pada surat dakwaan Juliari, disampaikan bahwa ada potongan sebesar Rp 10 ribu dari total nilai paket bansos seharga Rp 300 ribu. Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak. Mulai dari melanggar Pasal 5 ayat (4) UU 28/1999 yang merujuk pada perbuatan Juliari saat menerima Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu melalui Ardian mendapatkan Rp 1,95 miliar, dan setoran sejumlah penyedia paket bansos senilai Rp 29,2 miliar.

Tidak hanya itu, praktik nepotisme turut pula terlihat dilakukan oleh Juliari. Poin ini muncul dengan merujuk pada kesaksian Adi Wahyono di persidangan, kala itu ia mengatakan adanya pembagian jatah pengadaan bansos untuk sejumlah pihak, yaitu: Herman Herry dkk (1 juta paket), Ihsan Yunus dkk (400 ribu paket) , Bina Lingkungan (300 ribu paket), dan Juliari sendiri mendapatkan jatah 200 ribu. Maka dari itu, pengadaan paket bansos sembako yang dilakukan oleh Kementerian Sosial rawan akan konflik kepentingan, terutama perihal rekan satu partai.

Sedangkan pelanggaran hukum dalam kerangka tindak pidana korupsi dapat mengacu pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dokumen hukum itu menjelaskan bahwa Juliari didakwa dengan pasal suap (Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor) saat meminta bawahannya agar mengumpulkan fee yang ditujukan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, argumentasi ini bukan hanya sekadar dugaan, melainkan telah dituangkan dalam putusan terdakwa lain, yakni Ardian Iskandar. Putusan itu menyebutkan secara klir adanya penerimaan sejumlah Rp 1,95 miliar diperoleh Juliari melalui Matheus Joko.

Adapun selain dampak yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, para penguggat juga merasakan pelanggaran atas ketentuan UUD 1945, khususnya hak masyarakat mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi. Terlepas dari itu, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan, khususnya dalam situasi pandemi. Namun kewajiban hukum dari fungsi pelayanan publik yang diemban oleh Juliari malah dilanggar.

 

Maka dari itu, korban korupsi bansos mendesak agar:

  1. Menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos;
  2. Menyatakan Julari telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan bansos sembako Kementerian Sosial;

 

Hormat kami,

TIM ADVOKASI KORBAN KORUPSI BANSOS

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Corruption Watch, Visi Integritas Law Office, change.org, KontraS