Lhoksukon-Kinerja Pejabat Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah memicu mosi tidak percaya dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara. Sejak ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, yang bersangkutan dinilai belum mampu memberikan kontribusi yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Utara baik social, ekonomi maupun pembangunan infrastruktur yang semestinya menjadi skala prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Terkait dengan itu, Pj. Bupati, misalnya, kurang peka terhadap ancaman kekeringan yang dialami para petani yang disebabkan oleh belum selesainya proyek perbaikan bendungan Krueng Pase yang sudah dikerjakan sejak November 2021 dan ditargetkan rampung akhir 2022. Namun, hingga berakhirnya kontrak pengerjaan, proyek tersebut belum selesai sehingga mengakibatkan krisis air bagi persawahan seluas 8.922 hektar yang tersebar di 8 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada akhirnya masyarakat mengalami krisis pangan dan menambah kemiskinan,” demikian sikap anggota DPRK Aceh Utara dalam rilisnya. Pernyataan sikap ini ditandatangani, sejauh ini, oleh 12 anggota dewan dan masih akan bertambah nantinya.
Mosi tidak percaya juga dilayangkan kepada Pj. Bupati Azwardi Abdullah karena mencuatnya polemik terkait proses penawaran participating interest (PI) di Blok B Aceh Utara yang menyebabkan isu ini tidak selesai hingga saat ini.
Para anggota DPRK Aceh Utara melanjutkan, kesibukan Pj. Bupati keluar daerah lebih banyak untuk menghadiri acara yang bersifat seremonial ketimbang memprioritaskan program kerja yang secara substantial bisa memperbaiki kualitas masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
“Azwardi Abdullah mengabaikan rekomendasi dari fraksi dan komisi DPRK Aceh Utara dalam sidang-sidang paripurna dewan yang ditujukan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat Aceh Utara. Karenanya, dengan kompleksitas persoalan dan sikap beliau yang tidak responsif, kami berharap Menteri Dalam Negeri menunjuk Pj. Bupati alternatif yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan tidak baper (bawaan perasaan) Ketika dikritik dan diberi masukan,” pungkas anggota dewan. (*)(SP)
Narahubung: Terpiadi A. Majid (081362190158)