Pemerintah Terbitkan Perppu Baru untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

218
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut kata dia, sebagai landasan hukum bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara dan di empat daerah otonomi baru,” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ia menjelaskan, bahwa dalam Perppu tersebut memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. Dimana dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut, diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Bahtiar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Terkait hal ini, Bahtiar menekankan, bahwa kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Disisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Berita Lainnya  Hingga Oktober FIFGROUP tumbuh 4,8%

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” pungkas Bahtiar.