Kemendes akan Terbitkan Payung Hukum Perkuat Akuntabilitas BUMDesMa LKD

90
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT akan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait dengan Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).

Pasalnya, payung hukum tersebut penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.

“Pertama pedoman sudah ada. Kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu saat menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, di Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Menurut dia, dengan adanya payung hukum ini, diharapkan dapat menjadi acuan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. Sementara itu, Gus Halim juga mengatakan, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.

“Yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga. Supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” kata Abdul Halim.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 mendatang tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Selain itu, dalam regulasi tersebut, nantinya juga akan ada siklus, bahwa pada bulan-bulan tertentu akan dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.

“Intinya begini, regulasi yang selalu kita bikin itu sedemikian detail. Orang baca sekilas itu paham, sehingga di masyarakat dua-tiga kali baca sudah paham dan tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran,” paparnya.

Berita Lainnya  Di Manokwari, MenPAN-RB Beri Kuliah Umum Pentingnya Reformasi Birokrasi

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim juga memberikan apresiasi kepada PKN STAN, IAI, IAPI dan pengurus Asosiasi BUMDesMa LKD yang sudah melakukan langkah-langkah yang sangat konstruktif bagi pengelolaan BUMDesMa dan BUMDesMa LKD yang lebih profesional.

Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5000 BUMDesMa LKD. BUMDesMa LKD ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Asosiasi BUMDesMa LKD Nusantara, Perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), PKN STAN.(LTY)