Pendampingan Desa Dituntut Adopsi Sistem Digital

612

Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini, para perangkat desa dituntut agar bisa mengadopsi sistem digital dalam pelaksanaan pendampingan. Hal ini agar sesuai dengan tuntutan zaman, dimana digitalisasi menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan.

“Kegiatan pemberdayaan perlu mengadaptasi sistem digital, perlu penguatan dan pembelajaran,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat membuka seminar The first International Conference on Empowerment of Rural Communities di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini juga menekankan pentingnya sinergitas dalam melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya agar cita-cita desa menjadi mandiri dapat terwujud.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pihak-pihak terkait untuk terlibat di dalamnya. Di antaranya supra desa, pemerintah daerah, kampus, swasta, serta pihak-pihak lain.

“Kegiatan pendampingan harus dilakukan bersama, perlu sinergi kegiatan pendampingan dan pemberdayaan, demi percepatan kebangkitan warga dan kemandirian masyarakat desa,” ujarnya.

Untuk itu, Gus Halim menekankan agar ada keterlibatan semua stakeholder desa, pemerintah daerah, kampus, swasta, serta pihak-pihak lain yang memiliki konsentrasi dan komitmen untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pembangunan di desa dilaksanakan dengan pendampingan secara penuh oleh aktor terkait. Di antaranya yakni tenaga pendamping profesional, fasilitator transmigrasi, pendamping TEKAD, duta digital, kader digital, serta kader pemberdayaan masyarakat desa, dan kader kampung,” pungkas Abdul Halim Iskandar.(LTY)

Berita Lainnya  Pelaksanaan Program Kemendes Wajib Berbasis IT