Privasi Wisman dan Masyarakat Terlindungi Pasca Disahkannya RKUHP Baru

190
Menparekraf Sandiaga Uno

Pasca disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI beberapa waktu lalu, membuat banyak pihak menyoroti RUU KUHP tersebut. Salah satunya akan berdampak pada sektor pariwisata di Tanah Air. Bahkan,

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata. Ia pun menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah RUU KUHP baru disahkan.

“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara,” tegas Sandiaga dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/12/2022).

Menurut Sandiaga, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman).

Selain itu, lanjut Sandiaga, pihaknya juga bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia. Sehingga, ia pun menyampaikan agar wisman tidak perlu ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

“Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan, UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.

“KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan,” kata Albert.

Berita Lainnya  Kontribusi Batu Bara Masih Signifikan Bagi Negeri ini