Pasca program dana desa dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, tentu sangat membantu meningkatkan pembangunan di desa-desa. Setidaknya, saat ini sudah banyak desa-desa di Indonesia yang telah bangkit dan bekembang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, peningkatan pembangunan desa menjadi faktor utama pemerataan pembangunan nasional. Hal ini tidak terlepas dari kegotongroyongan selama proses pembangunan desa yang melibatkan komponen adat, lembaga dan budaya yang saling berbagi kue pembangunan sehingga membuat desa semakin maju.
“Ini menjadi salah satu bukti, semakin efektifnya dana desa. Semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa,” kata Abdul Halim Iskandar, Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan data Kemendes PDTT, selama tujuh tahun penyaluran dana desa, yakni sejak tahun 2015-2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan hingga 8.471 desa dari yang sebelumnya 13.453 desa berkurang menjadi 4.982 desa sangat tertinggal di Indonesia.
Tak hanya itu, menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal, yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau mengalami penurunan sebanyak 24.008 desa. Sedangkan status desa berkembang, maju dan mandiri justru mengalami peningkatan.
Untuk status desa berkembang, lanjut Mendes, bertambah 11.020 desa. Yakni dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Lalu, desa maju bertambah 16.641 desa yakni dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa.
“Kemudian, desa mandiri bertambah 6.064 desa yakni dari 174 desa menjadi 6.238 desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk dana desa sejak 2015 – 2022 sebanyak Rp468 triliun. Dana desa tersebut disalurkan langsung ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia.
Pada tahun pertama dana desa disalurkan, dana desa meningkatkan APBDes hingga mencapai Rp701 juta per desa dan di tahun 2022 ini penguatan fiskal tingkat desa mencapai Rp1,6 miliar per desa.
Dalam pemanfaatannya, setiap desa dipercayakan membuat perencanaan sendiri yang melibatkan warga desa sesuai kewenangan desa. Namun, perencanaannya tak terlepas dari kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT. Maka penggunaan dana desa diarahkan agar berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.
“Tahun 2023 nanti, prioritas pemanfaatan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” tutur Gus Halim.
Lebih lanjut, Gus Halim menjelaskan, bahwa dalam penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional, di antaranya dapat mencakup kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa bersama.
“Selanjutnya untuk kegiatan pengembangan desa wisata. Kemudian kegiatan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa atau BUMDesa bersama,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Mendes, penggunaan dana desa juga diperuntukan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Di antaranya dapat berupa kegiatan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.
“Selanjutnya, kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Selain itu, juga dapat berupa kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan kegiatan perluasan akses layanan kesehatan,” papar Gus Halim.
Adapun untuk kegiatan pemberian dana operasional pemerintah desa, Gus Halim mengatakan, paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Sedangkan kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sedangkan, penggunaan dana desa untuk mitigasi, dan penanganan bencana alam dan nonalam, sesuai dengan kewenangan desa. Di antaranya dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam. Kemudian, kegiatan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
“Demi mempercepat pencapaian tujuan-tujuan Undang-Undang Desa, utamanya untuk kebangkitan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas SDM di desa. Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa,” pungkasnya.














