- Pada hari ini, 14 Juni 2021, Guru Besar Antikorupsi mengadakan audiensi dengan Komisioner Komnas HAM guna memaparkan problematika pelaksanaan dan hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK;
- Dalam pertemuan, hadir beberapa perwakilan Guru Besar Antikorupsi, diantaranya: 1) Prof Azyumardi Azra; 2) Prof Sigit Riyanto; 3) Prof Supriadi Rustad; 4) Prof Susi Dwi Harijanti; 5) Prof Atip Latipulhayat; 6) Prof Sukron Kamil; 7) Prof Ruswiati Suryasaputra; 8) Prof Hariadi Kartodihardjo. Selain itu sebagai perwakilan Tim Advokasi, turut hadir Saor Siagian (Advokat), Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera), dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW);
- Terkait dengan TWK sendiri, sudah secara terang benderang bahwa secara formalitas kegiatan itu mempunyai permasalahan serius. Bagaimana tidak, penyelenggaraan TWK hanya mendasarkan pada regulasi internal KPK, sedangkan pada waktu yang sama Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 nihil menyinggung terkait tes atau asesmen. Jadi, secara sederhana mesti dikatakan bahwa penyelenggaraan TWK bermasalah secara hukum. Selain itu, substansi pertanyaan yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK jelas melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu, Guru Besar Antikorupsi memberikan masukan dan dukungan bagi Komnas HAM yang sedang melakukan penyelidikan untuk dapat mengusut tuntas skandal ini. Selain itu Guru Besar Antikorupsi menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan secara hukum untuk menelusuri lebih lanjut problematika TWK dari sudut pandang pelanggaran HAM;
- Terakhir, selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi juga mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM esok hari;
CP:
1. Prof Azyumardi Azra
2. Prof Sigit Riyanto
3. Prof Atiplatipulhayat
4. Prof Susi Dwi Harijanti













