Tanggapan atas Somasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

266

Pada awal pekan lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal kajian “Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis”. Melalui kuasa hukumnya, Kepala Staf Kepresidenan tersebut mempersoalkan namanya disebut-sebut dalam kajian ICW. Somasi dari Moeldoko turut pula memasukkan poin rencana upaya hukum selanjutnya, yakni laporan kepada pihak kepolisian.

Sebelum masuk pada poin tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko, penting rasanya untuk menjelaskan posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. Hal ini penting karena beberapa waktu lalu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, sempat mempersoalkan hal tersebut. Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.

Terlepas dari kekeliruan kuasa hukum Moeldoko, ICW ingin tekankan bahwa kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini. Salah satu metode yang sering gunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi. Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi.

Kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, ICW telah menghasilkan banyak kajian, diantaranya, Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19; Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19; Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19; Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi; Hasil Survei Distribusi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 kepada Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta; Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19; Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN; Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN; Urgensi Peningkatan Bantuan Sosial Khususnya untuk Perempuan Rentan di Tengah Pandemi Covid19, dan Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan dalam Kondisi Covid-19. Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin.

Berita Lainnya  Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia

Setidaknya ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW, yakni tudingan pemburuan rente dan ekpor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Berangkat dari poin permasalahan itu, ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa, 3 Agustus 2021. Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW. Dalam surat balasan itu, telah ditegaskan beberapa hal. Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal ini didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan.

Temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat. Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin.

Kedua, perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi. Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism. Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW.

Berita Lainnya  New Normal KPK: Curi Barang Bukti, Gagal Geledah, Lambat Meringkus Buronan, sampai Dugaan Pemerasan Kepala Daerah

Jakarta, 7 Agustus 2021
Tim Kuasa Hukum Indonesia Corruption Watch
1. Muhammad Isnur
2. Julius Ibrani
3. Erwin Natosmal Oemar
4. Gading Yonggar Ditya
5. Sustira Dirga
6. Ade Wahyudin
7. Muhammad Arsyad
8. Nawawi Bahrudin
9. Febri Diansyah
10. Donal fariz
11. Ahmad Fathana Haris
12. Erasmus Napitupulu
13. Ardi Manto Adiputro
14. Bahrain