Hari ini tanggal 2 Agustus 2023 telah diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Dr. David Tobing selaku Advokat/Dosen terhadap Rocky Gerung sebagai Tergugat yang telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tanggal register 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky DI ACARA KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH” yang diakses oleh Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2023 terekam Penggugat menyampaikan ucapan berupa hinaan :
… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”
Menurut Dr. David kata-kata “bajingan yang tolol” jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan Tergugat dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan Tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia.”…lanjut David
David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Disisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official milik Tergugat telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
“Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya.” ungkap David
Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.
David menambahkan bahwa perbuatan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
“Tergugat masih merupakan Warga Negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina.” tegas David
Bahwa selanjutnya David menambahkan mengenai Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Pernyataan Tergugat tersebut sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warna negara Indonesia lainnya apabila tidak ditindak maka Tergugat layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Dalam petitum gugatannya David Tobing antara lain meminta Majelis Hakim untuk
Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
Pengacara Penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian mengatakan bahwa Sidang Pertama kemungkinan ada diadakan 1 sd 2 minggu ke depan dan mengharapkan kehadiran Rocky Gerung.(SP)