Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Hari ini, Jumat (19/06) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2019.
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes juga mengikuti acara Penyerahan LHP yang dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 secara virtual melalui media Zoom Meeting’s Room di Istana Daerah (ISDA).
Sula setelah 17 tahun atau berdirinya Kabupaten Kepulauan Sula, baru pada LKPD tahun anggaran 2019 mendapatkan Opini WTP melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Sebelumnya dalam tiga tahun terakhir yakni LKPD 2018, 2017 dan 2016 Kepsul meraih Opini WDP atau Wajar Dengan Pengecualian. Menanggapi hal ini Bupati Hendrata Thes mengatakan,
”prosesnya memang panjang sekali, di usia yang ke-4 baru membuahkan hasil dari usaha keras yang kami lakukan, kami berpikir bagaimana mempertahankannya, karena itu akan lebih besar lagi tantangannya”, ujar Bupati Hendrata Thes.
Dikatakan ada lima komponen Sistem Pengendalian Internal, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan yang menjadi penilaian BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019.
Kepala Inspektorat Kepsul Hi. Kamal Umasangadji, saat ditemui sejumlah pewarta terkait Opini WTP yang diraih Kab. Kepsul mengatakan,
”Ini merupakan komitmen Kami, baik Bupati dan Sekda untuk bekerja keras menindaklanjuti rekomendasi BPK”, ujar Kepala Inspektorat Kepsul.
Hi. Kamal juga mengatakan bahwa berbagai temuan yang direkomendasikan BPK sudah sekitar 90% sudah tutas, sekitar 10% lagi akan segera kami selesaikan.
Opini WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten Kepsul menjadi kado terindah ditengah situasi pemdemi Covid-19, hal ini dikatakan Bupati Kepsuk Hendrata Thes dihadapan pewarta.
”Opini WTP ini menjadi Kado terindah bagi Kami, ditengah situasi sulit atas Pandemi Covid-19, puji syukur Kami masih bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab Keuangan Kami dengan baik” tutup Bupati Hendrata Thes.
Sementara itu dari Sembilan Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, hanya Kab. Pulau Taliabu yang tidak mendapatkan Opini BPK RI, diduga Kab. Pulau Taliabu tidak menyelesaikan LKPD tahun anggaran 2019 sehingga BPK RI tidak memberikan Opini atau TMP (Tidak Menyatakan Pendapat).
Jika demikian hal ini akan menambah raport merah Kab. Pulau Taliabu, setelah sebelumnya pada LKPD tahun 2014 dan 2015 Taliabu mendapat Opini TW atau Tidak Wajar berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara. (SU)