Pemerintah akhirnya membatalkan nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT. Leadership Island Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Kepulauan Widi untuk pembanguna wisata lingkungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md usai menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan pulau-pulau dan penjagaaan kedaulatan serta penerapan kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam di Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
Menurut Mahfud, alasan dibatalkannya MoU tersebut karena terdapat kesalahan prosedural. Diantaranya adalah isi dari Mou itu sendiri yang tidak pernah ditepati oleh pihak perusahaan dan juga terkait tidak adanya izin yang dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Kesalahan prosedur misalnya seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP, seharusnya tapi menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Jadi kita akan membatalkan itu,” ujar Mahfud MD.
Selain akan membatalkan MoU antara Pemprov Maluku Utara dan PT. LII, Mahfud mengatakan, pihaknya juga bakal membentuk Satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau.
“Kemudian pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk Satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya,” kata Mahfud
Sementara itu, terkait isu penjualan Pulau Widi, Menko Polhukam memastikan tidak akan ada pulau di Indonesia yang akan dijual oleh negara.
“Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu. Kemudian kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera selatan tadi datang sendiri dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi,” tuturnya.
Seperti diketahui, mencuatnya isu akan dilelangnya pulau Widi di Maluku Utara ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan terkait pelelangan pulau di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu. Dimana pelelangan ini dilakukan oleh PT. LII yang merupakan pemilik kuasa pengelolaan Pulau Widi dengan durasi 35 tahun. Untuk pelelangan sendiri dilakukan di luar negeri oleh salah satu situs asing, yakni Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.
Kepulauan Widi adalah gugusan pulau kecil yang terletak di Maluku Utara. Kepulauan Widi merupakan salah satu daerah dengan lebih dari 100 gugusan pulau-pulau yang menyuguhkan destinasi wisata dengan keindahan hamparan pasir putihnya.
Mengingat hukum di Indonesia yang mengatakan bagi non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut, maka dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia.