Mendongkrak Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Tambang Batubara Melalui CSR

1081

Keberadan perusahaan tambang batu bara bukan hanya memiliki kontribusi yang besar kepada perekonomian negara. Namun juga, kehadiran perusahaan tambang telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah pertambangan.

Selama ini ada kesan perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya alam, seperti perusahaan batu bara, merupakan perusahaan yang merusak lingkungan. Padahal tidak semua perusahaan seperti itu. Bahkan perusahaan tambang besar yang illegal wajib hukumnya untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya. Baik lingkungan ekologi maupun kondisi sosial masyarakat.

Itu sebabnya di hampir semua perusahaan tambang memiliki program community development atau yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR. Kegiatan CSR ini bukan sekedar kegiatan amal atau public relation, namun memang wajib bagi perusahaan tambang. Itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pasal tersebut berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumberdaya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dari sisi perusahaan menyelenggarakan CSR merupakan upaya melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut membantu keberadaan perusahaan sekaligus kelancaraan operasional tambang. Di sisi lain masyarakat sekitar yang memiliki resiko tinggi akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraannya dari Program CSR.

Seperti yang dilakukan oleh PT Bukit Asam (PT BA), perusahaan tambang batu bara terbesar di Sumatera milik pemerintah (BUMN). Beberpa bulan yang lalu melalui kegiatan CSR perusahaan, melakukan relokasi terhadap 188 kepala keluarga (KK), yang sebelumnya tinggal di Kawasan pertambangan batu bara di Muara Enim Sumatera Selatan.

Ratusan KK itu direlokasi ke perumahan Bara Lestari yang dibangun dan disiapkan oleh perusahaan. Direktur Utama Bukit Asam Suryo Eko Hadianto menegaskan relokasi warga ini bukanlah karena perusahaan ingin mengeksplorasi batu bara di lokasi tersebut. Relokasi ini merupakan penerapan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh perusahaan atau  eksplorasi untuk masa depan yang lebih baik (explore to brighter future). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang berada di lingkungan operasional tambang perusahaan.

Kegiatan CSR lainnya diselenggarakan oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ). Bersama dengan pemerintah daerah setempat membangun balai Pendidikan untuk Suku Anak Dalam, yang berada di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pendirian balai Pendidikan ini terwujud atas inisiatif Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Bayung Lencir dan Kabupaten Muba untuk warga SAD di wilayah Rompok Soak Buring, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dan Desa Pangkalan Bayat.

Meski balai Pendidikan ini hanya berupa balai yang terbuat dari kayu dan bambu berukuran 6×8 meter, namun bagi anak-anak di Desa Pagar Desa, yang terbiasa hidup di tengah hutan, balai itu sudah seperti gedung pendidikan.

Sebenarnya masyarakat desa tersebut sudah lama berkeinginan untuk memiliki fasilitas pendidikan.  Dan baru terwujud Juni lalu. Harapan para orang tua di desa tersebut juga sederhana saja. Melalui balai Pendidikan tersebut bisa membuat anak-anak mereka lancar membaca. Tidak seperti kebanyakan orang dewasa di desa tersebut yang buta huruf.

Apa yang dilakukan oleh PT MBJ, membuktikan Program CSR yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.