Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah melakukan lima upaya untuk mempercepat layanan sanitasi. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024.
Kelima upaya tersebut antara lain, pertama, kepala daerah didorong mencapai target akses sanitasi layak dan aman di tahun 2024. Kedua, menyusun dokumen perencanaan strategis sanitasi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang valid.
“Dokumen tersebut juga dimutakhirkan sesuai kondisi saat ini dan mencakup aspek kelembagaan, kebijakan, infrastruktur teknis, perubahan perilaku masyarakat, serta pendanaan di masing-masing rantai layanan sanitasi,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang berlangsung secara hybrid, Kamis (8/12/2022).
Adapun upaya yang ketiga, lanjut Teguh adalah mengintegrasikan dokumen perencanaan strategis sanitasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Kemudian upaya yang keempat, yakni memperkuat peran kelompok kerja (pokja) dalam membantu kepala daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta pihak terkait lainnya.
“Hal itu dalam rangka mempercepat pembangunan sanitasi,” kata Teguh.
Kemudian upaya yang kelima, yakni mengoptimalisasikan dukungan pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber-sumber lainnya yang sah.
“Misalnya APBN, DAK, bantuan keuangan, CSR, hibah, kerja sama antardaerah, dana desa, dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” pungkas Teguh.