KKP Tindak Tegas Pelanggaran Kelautan dan Perikanan

170

Geliatnusantara.com – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, sepanjang tahun 2022, KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal. Hal ini merupakan ketegasan KKP dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

“Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL”, tegas Adin, seperti dikutip dari situs resmi KKP, Rabu (4/01/2023).

Dia menyebutkan, ketegasan dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan ini dibuktikan melalui kinerja KKP dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2022.

Adin pun membeberkan beberapa kasus yang berhasil ditangani KKP. Seperti dalam kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat. Khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi.

“Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan dibidang kelautan, Adin menyebutkan, bahwa pihaknya juga berhasil melakukan penindakan kapal illegal dengan mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

Berita Lainnya  Kemacetan di Tanjung Priok: Regulator Jangan Lepas Tangan

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing”, ujarnya.

Kendati demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengatakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.

Hal ini dibuktikan dengan kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%. Angka ini, kata dia, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selain itu, lanjut Adin, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB”, tandas Adin.

Tangani 137 Kasus Pelanggaran

Tak sampai disitu saja, Adin juga membeberkan penanganan sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Dia menyebutkan ada sekitar 137 kasus pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif, dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Adin.

Berita Lainnya  PPI Resmi Jadi Operator Pelabuhan Patimban

Sedangkan terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin mengatakan, terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

“Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan”, pungkas Adin.(LTY)