Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya membenarkan regulasi
UU KPK baru, kali ini masa depan pemberantasan korupsi kembali diuji. Bagaimana
tidak, 75 pegawai KPK tiba-tiba diberhentikan oleh Pimpinan KPK dengan dalih Tidak
Memenuhi Syarat (TSM) ketika melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal,
setelah dicermati lebih lanjut, TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK memiliki
problematika serius.
Merujuk pada empat poin yang tertuang di dalam Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai-pegawai
dengan status TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Ini
tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada
ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS
tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.
Secara garis besar, terdapat dua isu penting yang tertuang di dalam TWK, mulai dari
pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik. Faktanya TWK tersebut
tidak sekalipun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK)
maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan
alih status kepegawaian KPK. Bahkan, MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi
UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai
KPK. Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan
tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam
konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani
wawancara. Secara umum menurut pandangan kami apa yang ditanyakan mengandung
nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai
KPK menjadi aparatur sipil negara. Semestinya proses alih status ini dapat berjalan
langsung,tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundangundangan.
Terlebih lagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak
panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal
masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung
sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu. Sederhananya, jika
wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di
dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat
terhadap perintah UU. Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka
tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini.
Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses
alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan,
terdapat para Penyelidik dan Penyidik. Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang
sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap
ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris
Mahkamah Agung. Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara
tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi
dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini.
Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian
menurun. Hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan
kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi
(IPK) tahun 2020 lalu. Jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK
Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya. Satu dari sekian banyak faktor
tentu merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan
pemberantasan korupsi.
Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat
reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah
pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti
ditolak.
Hormat kami,
Guru Besar Antikorupsi
Narahubung:
1. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)
0811252843
2. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
0811905004














