Karhutla: Bencana Tanpa Solusi

595

Kebakaran hutan seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung menemukan solusi. Sepanjang tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencatat sebanyak 2.003 hektare (Ha) hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar. Data tersebut dihitung berdasarkan analisis citra satelite terhadap data sebaran titik panas.

Kebakaran masih mungkin meluas. Perhitungan luas karhutla itu masih untuk periode Januari-Agustus. Sedangkan untuk periode September dan seterusnya masih finalisasi oleh tim KLHK dan LAPAN.

KLHK mencatat jumlah luasan karhutla di Sumsel tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2020 yang tercatat seluas 950 Ha. Yang agak melegakan, kebakaran tahun ini didominasi lahan nongambut. Sehingga penyebarannya di lapangan cenderung lebih ringan untuk ditanggulangi. Penyebab meluasnya lahan karhutla tahun ini diduga disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak menentu. Tahun lalu mayoritas lahan di daerah Sumsel masuk dalam daerah siaga bencana karhutla basah karena intensitas hujan tinggi.

Pemprov Sumsel telah memberikan perhatian khusus pada lima kabupaten berpotensi mengalami karhutla pada musim kemarau ini. Daerah-daerah yang patut waspada akan karhutla itu, yakni Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Muaraenim. Meski curah hujan di musim kemarau tahun ini mirip dengan tahun lalu, hanya berkisar 50 mm per dasarian atau tidak melebihi 150 mm dalam satu bulan atau kategori menengah, toh sudah cukup membantu memadamkan beberapa titik api yang sempat muncul. Sehingga Sumsel kembali berstatus hijau atau aman karhutla.

Walau demikian, masyarakat sebaiknya tetap waspada. Sebab, 99 persen karhutla terjadi disebabkan oleh tangan manusia. Sejauh ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, telah terjadi 1.829 peristiwa bencana alam sejak awal Januari hingga awal September 2021.

Adapun di wilayah Jambi, sepanjang Januari-Agustus 2021 karhutla tercatat mencapai 172,9 hektar. Lahan yang terbakar di wilayah Provinsi Jambi di antaranya tersebar di Kabupaten Muarojambi seluas 59,7 hektare, Kabupaten Batanghari 10,17 hektare dan Kabupaten Bungo seluas 6 hektare lahan yang terbakar.

Selanjutnya di Kabupaten Merangin seluas 13 hektare lahan, Kabupaten Sarolangun seluas 7,5 hektare dan Kabupaten Tanjab Barat seluas 22,19 hektare lahan. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluas 26,18 hektare, Kabupaten Kerinci seluas 0,5 hektare dan di Kota Jambi 0,5 hektare.

Lahan yang terbakar di Kabupaten Batanghari tak jauh dari kawasan hutan Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Penyebab kebakaran diduga berasal dari sumur minyak ilegal yang terjadi pada pertengahan September silam. Kebakaran itu terjadi di Desa Bungku. Akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, dua hektare lahan hutan ikut terbakar.
Api yang menyembur selama satu pekan itu dengan ketinggian 10-15 meter itu diduga mengandung gas sehingga api sulit dipadamkan.

Sejak terjadinya kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal di Batanghari Jambi, polisi terus berjaga sekitar tambang minyak ilegal. Sejauh ini, polisi telah menutup 1.403 sumur ilegal di Jambi. Sebelumnya,Satgas Karhutla Provinsi Jambi telah berusaha melakukan mitigasi bencana melalui operasi water bombing untuk melokalisir api agar tidak meluas. Operasi pemadaman juga dilakukan sedikitnya 110 kali bom air sebanyak 400 ton air.

Dalam kasus ini Polda Jambi mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Batanghari Jambi. Oknum itu diduga terlibat insiden kebakaran sumur minyak itu dan juga diduga pemilik dari sumur yang terbakar tersebut. Polisi juga mengindentifikasi seorang warga di Desa Bungku yang diduga pihak yang mesti bertanggungjawab atas kejadian kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

Pentingnya Akses Menuju Titik Api

Sesungguhnya kerugian akibat karhutla bisa ditekan. Syaratnya akses menuju titik api harus tesedia. Minimnya jalan menuju hot spot bukan hanya menimbulkan kerugian secara material, melainkan juga sangat mengancam jiwa anggota regu pemadam kebakaran.

Begitulah, akses menuju titik api adalah kunci untuk pemadaman karhutla. Rembetan api lebih cepat dibanding jalannnya peralatan pemadam tanpa akses memadai. Berdasarkan pengalaman seorang petugas kehutanan , kendala akses membuat waktu yang dibutuhkan untuk mencapai lokasi lebih panjang. Bisa memakan waktu tujuh jam.

Gangguan terhadap pengelolaan Hutan Harapan (Harapan Rainforest) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi tak hanya datang dari pelaku pengeboran sumur illegal tetapi juga pelaku pembalak liar yang tak kalah ganas .

Upaya konsorsium REKI mengelola hutan tersebut menjadi hutan lestari selama delapan tahun terakhir juga belum mampu menyelematkan hutan dataran rendah tersebut dari aksi-aksi penjarahan.

Aksi-aksi pembalakan liar dan perambahan hutan di kawasan Hutan Harapan yang memiliki luas sekitar 98.555 hektare (ha) terus terjadi. Luas kawasan Hutan Harapan yang saat ini rusak berat mencapai 19.711 ha atau mencapai 20 persen dari total luas kawasan yang dilindungi tersebut.

REKI yang mengelola Hutan Harapan sejak 2008 tidak sepenuhnya mampu mengamankan Hutan Harapan dari aksi-aksi perusakan hutan. Masalahnya kawasan Hutan Harapan cukup luas dan berada di wilayah Provinsi Jambi dan Sumsel. Tenaga pengamanan hutan PT Reki tidak mampu mengamankan hutan yang cukup luas tersebut dari serbuan perambah hutan dan pembalak liar.

Hutan Harapan yang merupakan hutan produksi yang ditinggalkan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Asialog puluhan tahun silam sudah banyak yang rusak.
Kelestarian hutan tropis dataran rendah tersisa Sumatera, Harapan Rainforest, di batas Jambi dan Sumsel, terancam berbagai aktivitas ilegal. Sejak 10 tahun terakhir , kawasan itu menjadi target utama perambahan liar untuk pembukaan perkebunan sawit. Sudah lebih dari 20.000 hektar diklaim para pendatang untuk dibuka menjadi kebun-kebun sawit. Padahal, areal seluas 98.555 hektar itu aturannya dikelola untuk restorasi ekosistem.

Posisi Hutan Harapan memang dikelilingi perkebunan swasta dan pabrik sawit. Sejumlah pabrik tak memiliki kebun, sehingga mereka membuka peluang masuknya sawit ke pabrik, termasuk dari kebun perambahan liar yang berkembang di Hutan Harapan.

Menurut penelusuran Aksenta, konsultan lingkungan hidup, sejumlah Kawasan di areal konsesi PT REKI telah mengalami gangguan berat, baik akibat aktivitas manusia (pembalakan kayu, pembukaan untuk lahan garapan) maupun akibat faktor alam (kebakaran hutan dan lahan).

Dalam kurun 12 tahun (2008-2020), lanskap di wilayah ini, yang sebelumnya didominasi belukar tua dan hutan sekunder telah berubah menjadi wilayah yang didominasi belukar, belukar tua, dan semak. Luas hutan sekunder dan belukar tua mengalami penyusutan sangat signifikan serta luas lahan terbuka dan semak meningkat cukup pesat.

(Tim Socendev)